A. Pengertian Korupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan) dsb untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan menurut UU No. 28 thn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan bahwa “korupsi” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan) dsb untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan menurut UU No. 28 thn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan bahwa “korupsi” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
B. Gambaran Umum Korupsi
Praktik –praktik korupsi di Indonesia, sebenarnya telah berlangsung sejak era Orde Lama (sekitar thn ’60-an) bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun dirasakan sangat berat beban korupsi di Indonesia, yakni sejak lahir thn ’97 saat Negara mengalami krisis ekonomi dan moneter. Krisis demi krisis menyusul seperti kritis politik, social, kepemimpinan, da kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hokum dan pemberantasan Korupsi, kolusi, dan Nepotisme.
C. Presepsi Kelompok Masyarakat Terpelajar (Mahasiswa) tentang Korupsi
Presepsi pada kelompok masyarakat terpelajar (mahasiswa) mengenai korupsi dapat diidetifikasikan sbb :
a. Mahasiswa sering menanggapi masalah korupsi dengan emosi yang meluap-luap dan protes-protes terbuka.
b. Mereka pada umumnyatidak melakukan identifikasi terhadap strata ekonomi atau strata etnik tertentu. Oleh karenapengaruh pembelajaran yang intensif, muncullah kesadaran politik pada diri mereka dan timbulpula aspirasi politik. Mereka mampu melihat secara kritis dan merasa sangat tidak puat terhapdap perbuatan-perbuatan manipulatif dan koruptif banyak pejabat. Mereka masih memiliki idealisme tinggi dan berfikir jauh ke depan.
c. Kritik dan oposisi mahasiswa itu pada umumnya tidak bersumber pada masalah kekurangan materil atau kemiskinan, akan tetapi karena factor ktidak puasan dan kegelisahan psikologis. Mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan system pemerintahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan, dan kesejahteraan yang lebih merata.
D. Fenomena Korupsi di Indonesia
Berikut adalah runtutan peristiwa korupsi, antara lain :
a. partai politik sering inkonsisten, artinya apa yang di perjuangkan dan misinya serin berubah-ubah (pendirian dan ideology) dan mudah dibeli sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b. Munculnya oknum pemimpin yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum, sehingga kesejahteraan umum mudah dikorbankan.
c. Sebagian oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya, berlomba-lomba untuk mencapai objek politik dalam bentuk keuntungan materil
dengan mengabaikan kebutuhan rakyat banyak sehingga terjadi kehampaan motivasi perjuangan.
d. Terjadilah erosi loyalitas kepada bangsa dan Negara, karena lebih menonjolkan dorongan pemupukan hartakekayaan dan kekuasaan.
e. Pada umumnya, kesempatan korupsi akan lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jabatan dalam hirarki politik kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar